Proses Pelayanan Kesehatan
PROSEDUR : 1. Pasien baru mengisi formulir data nomor antrian pendaftaran. 2. Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran. 3. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses: a. Pembuatan nomor antrian poliklinik. b. Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS). 4. Pasien menuju : a. Klinik yang dituju : - Pasien diperiksa oleh dokter - Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, konsultasi gizi dan lain-lain). - Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. b. Pemeriksaan penunjang : - Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus melalui klinik RSUD Meuraxa adalah pasien rujukan atau atas permintaan sendiri (pasien umum) - Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Meuraxa untuk dibacakan hasilnya ...
Komentar
Posting Komentar